Memperingati Hari Lahir Pancasila Yang Ke-75 (1 Juni 2020)

Istilah Pancasila sesungguhnya telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Panca beranti lima, sila berarti berbatu sendi, alas atau dasar, berasal dari bahasa Sansekerta yang juga berarti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Darji Darmodiharjo, 1981). Istilah Pancasila seperti ini dapat dikatakan pengertian Pancasila secara etimologi atau pengertian menurut asal usul kata.

Sementara itu pengertian Pancasila secara terminologis adalah pengertian Pancasila dalam suatu konteks tertentu yakni konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengertian Pancasila secara terminologis adalah Pancasila dalam konteks Politik yakni yang pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno ketika membicarakan perihal dasar Negara dalam sidang I BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)

Secara historis politis, istilah Pancasila bermula dari Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam siding BPUPKI I yang membahas tentang rancangan dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan menganai calon dasar Negara Indonesia dikelak kemudian hari. Soekarnolah yang secara eksplisit merumuskan dasar Negara untuk menjawab pertanyaan ketua BPUPKI saat itu berikut nama yang diberikannya. Pada pidato tersebut ia merujuk pada pertanyaan dr. Radjiman Widyodiningrat, sebagai berikut: “Paduka tuan Ketua yang mulia minta kepada kepada siding Dokoritzu Zyunbai Tyoosakai umtuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya yang diminta ialah, dalam bahasa belanda Philosofiche gronslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Hal ini nanti akan saya kemukakan…………..” (Sekretariat Negara RI, 1995)

Sesudah menyampaikan hal tentang merdeka Ir. Soekarno melanjutkan: “Saya mengerti apakah yang paduka tuan ketua minta, minta Philosofiche gronsdlag, atau jikalau kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk paduka tuan ketua yang mulia meminta sesuatu Weltanschauung, diatas mana kita mendirikan Negara Indonesia” (Sekretariat Negara RI, 1995).

Setelah mengemukakan dasar-dasar Negara tersebut maka Ir. Soekarno menutupnya dengan menyatakatan: “Saudara-saudara! “dasar-dasar Negara telah saya usulkan. Lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun Islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai panca indera. Apalagi yang lima bilanganya? Pandawapun lima orangnya. Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan dan ketuhanan, lima pula bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa-namanya ialah Panca Sila. Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia kekal dan abadi” (Sekretariat Negara RI, 1995).

Setelah rapat besar/ siding BPUPKI I selesai maka pada masa reses diadakan rapat oleh 38 (tigapuluh delapan) anggota BPUPKI yang masih tinggal di Jakarta untuk merumuskan hasil sidang BPUPKI I. Rapat membentuk panitia kecil berjumlah 9 (Sembilan) orang yang berhasil merumuskan kesepakatan bersama mengenai Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara. Hasil rumusan tersebut selanjutnya dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan. Piagam Jakarta ditetapkan pada tanggal 22 Juni 1945.

Rumusan Piagam Jakarta dibawa ke sidang BPUPKI II (10-17 Juli 1945). Rancangan pembukaan hukum dasar Negara hasil karya Panitia Sembilan tersebut disetujui oleh peserta sidang untuk menjadi Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara/ UUD Negara Indonesia.

Dengan berakhirnya tugas BPUPKI maka badan ini dibubarkan dan kemudian dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dengan wakilnya Drs. Mohammad Hatta. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang yang menghasilkan tiga putusan penting. Hasil sidang PPKI tersebut adalah: 1). Pengesahaan Pembukaan Hukum Dasar Negara dan Hukum Dasar Negara sebagai konstitusi Republik Indonesia. Selanjutnya dikenal dengan nama UUD NRI 1945 yang dalam pembukaanya memuat dasar Negara. 2). Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, 3). Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Pustaka:

Sekretariat Negara. 1995. Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta: Sekretariat Negara RI

Winarno. 2012. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Surakarta : Yuma Pustaka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *