Visi, Misi, dan Tujuan

Visi :

Menjadi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang Unggul di Jawa Timur pada tahun 2028.

Misi :

  1. Melaksanakan Pendidikan dan Pembelajaran yang berorientasi pada kemandirian mahasiswa serta memanfaatkan IPTEKS.
  2. Melaksanakan penelitian efektif, inovatif, dan bermutu di bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk di publikasikan.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  4. Melaksanakan tata kelola dengan pemebrdayaan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  5. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak di bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  6. Menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan penguasaan dasar-dasar penelitian dan keterampilan di bidang pendidikan.
  7. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berbentuk penerapan ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pendidikan.
  8. Mengembangkan kecakapan hidup untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi tuntutan dan tantangan dunia kerja.

Tujuan Program Studi:

  1. Menghasilkan lulusan yang profesional dalam bidang pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn);
  2. Menghasilkan lulusan yang mampu melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif dan kreatif dalam bidang PPKn;
  3. Menghasilkan tata kelola yang kredibel, akuntable, dan transparan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  4. Terjalin kerjasama dengan berbagai pihak dibidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran (PPKn).

Profil Lulusan Program Studi PPKn :

  1. Guru PPKn SMP/MTS SMA/MA/SMK
  2. Peneliti dibidang PPKn
  3. Enterpreneur
  4. Politisi / birokrat

Learning Outcome/LO (capaian pembelajaran):

1) Sikap

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
  3. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada bangsa dan negara;
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
  7. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  8. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  9. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
  10. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.

2) Pengetahuan

  1. Menguasai konsep teoretis pedagogi dan konsep pengetahuan dalam bidang studi PPKn;
  2. Menguasai konsep, prinsip, dan aplikasi berbagai metode pembelajaran PPKn khususnya yang berorientasi pada kecakapan hidup (lifeskill);
  3. Menguasai prinsip dan teknik perencanaan dan evaluasi pembelajaran PPKn;
  4. Menguasai pengetahuan faktual tentang fungsi dan manfaat teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi yang relevan untuk pengembangan mutu pembelajaran PPKn;
  5. Menguasai konsep teoretis ilmu politik dan pendidikan politik yang diperlukan khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan demokrasi yang sesuai dengan pancasila, penyelenggaraan negara dan hubungan internasional;
  6. Menguasai kaidah dan prinsip geopolitik dan geostrategi Indonesia serta menguasai prinsip dan teknik komunikasi lintas budaya;
  7. Menguasai pengetahuan tentang norma dan etika masyarakat Indonesia, masyarakat internasional serta politik negara-negara di dunia;
  8. Menguasai minimal salah satu bahasa internasional, dan globalisasi informasi.
  9. Menguasai konsep teoritis ilmu hukum dan pendidikan hukum yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara Indonesia;
  10. Menguasai pengetahuan tentang lembaga-lembaga hukum di Indonesia serta dunia dan menguasai peran dan fungsi lembaga-lembaga hukum tersebut.

3) keterampilan umum

  1. mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks  pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan  dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
  2. mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
  3. mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan  teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan  keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan  solusi, gagasan, desain atau kritik seni;
  4. mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi  atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  5. mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di  bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
  6. mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega,  sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya
  7. mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan  supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada  pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya;
  8. mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri
  9. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

4) keterampilan Khusus

  1. Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran PPKn khususnya pembelajaran yang bersifat kurikuler dan ekstra kurikuler, dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif serta memanfaatkan berbagai sumber belajar, media pembelajaran berbasis ipteks, dan potensi lingkungan setempat, sesuai standar proses dan mutu pendidikan;
  2. Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya dalam penyelenggaraan kelas, sekolah, dan lembaga pendidikan yang menjadi tanggung jawab guru PPKn, dan mengevaluasi aktivitasnya secara komprehensif;
  3. Mampu melakukan kajian terhadap masalah mutu, relevansi, dan akses di bidang PPKn dan menyajikan pilihan serta mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data dalam penyelenggaraan kelas, sekolah, dan lembaga pendidikan yang menjadi tanggung jawab sebagai guru PPKn;
  4. Mampu menganalisis persoalan nasional, persoalan global dan kebijakan dalam bidang politik, hukum dan sosial budaya di lembaga pemerintah maupun mapun lembaga swasta;
  5. Mampu menganalisis dan melakukan kajian terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia sesuai dengan politik dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai pancasila sebagai ideologi negara kesatuan republik Indonesia.
  6. Mampu menggunakan konsep dan paradigma penelitian untuk mengembangkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di sekolah atau dalam masyarakat.

Kompetensi Lulusan :

a. Kompetensi Profesional

  1. Mengerti dan memahami konsep hubungan antara warga negara dengan negara;
  2. Mengerti dan memahami konsep dasar falsafah Pancasila;
  3. Mengerti dan memahami sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia;
  4. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi;
  5. Mengerti dan memahami eksistensi dan makna pembukaan Undang-undang Dasar 1945;
  6. Mengerti dan memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia;
  7. Mengerti dan memahami nilai – nilai moral yang ada dalam kehidupan sehari -hari;
  8. Mengerti dan memahami etika dalam berbangsa dan bernegara;
  9. Mengerti dan memahami makna Demokrasi Pancasila serta keragaman dalam  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Kompetensi Pedagogik

  1. Pemahaman dan penguasaan terhadap wawasan landasan kependidikan;
  2. Pengkajian dan Pengembangan kurikulum;
  3. Perancangan pembelajaran (silabus dan RPP);
  4. Memahami dan melaksanakan konsep-konsep pembelajaran individual;
  5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
  6. Pemanfaatan teknologi dan sumber pembelajaran;
  7. Evaluasi proses dan hasil belajar;
  8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya;
  9. Memahami Standar Nasional pendidikan;
  10. Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah;
  11. Mengembangkan penelitian dan pembelajaran;
  12. Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan.
  13. Kreatif menciptakan alat bantu pembelajaran (Media dan alat peraga).

c. Kompetensi Sosial

  1. Memiliki pengetahuan tentang sosial budaya;
  2. Memiliki pengetahuan tentang inti demokrasi;
  3. Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial;
  4. Memiliki kesetiaan terhadap harkat dan martabat manusia;
  5. Memiliki pengetahuan tentang etika, dan estetika dalam pergaulan;
  6. Dapat menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional dan tepat guba;
  7. Dapat bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma dan system nilai  yang berlaku;
  8. Dapat bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua /wali siswa.

d. Kompetensi Personal

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Berkebangsaan;
  3. Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan;
  4. Memiliki penampilan yang meyakinkan dalam setiap langkah, sikap dan tutur kata sehingga memberi kesan baik dan mendalam bagi peserta didik
  5. Memiliki karakter yang Jujur, Cerdas, tangguh dan Peduli;
  6. Memiliki sifat kepemimpinan yang tegas, disiplin, taat aturan, serta teguh dalam pendiriannya.
  7. Mampu berperan sebagai fasilitator, motivator, dan pemberi inspirasi dalam pembelajaran;
  8. Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran;
  9. Menguasai dan menerapkan kode etik guru.

e. Kompetensi Pendukung

  1. Memiliki kemampuan dan ketrampilan berkarya dalam bidang politik, serta kegiatan sosial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  2. Memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam berwirausaha secara mandiri dan tepat guna.